Sumber Foto:www.kemenag.go.id
Penulis: Rar’S
Pada tanggal 1 Maret 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama secara resmi menetapkan logo halal baru. Pergantian logo ini juga menandakan bahwa pengeluaran sertifikasi label halal yang semula dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan beralih kewenangannya kepada BPJPH.
Pengalihan kewenangan ini berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Walaupun sekarang label halal dikeluarkan oleh BPJPH. MUI tetap akan terlibat dalam pengeluaran sertifikasi halal. Penetapan sertifikasi halal, terdapat tiga lembaga yang terlibat yaitu MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH sendiri bertugas memeriksa sebuah produk dan kandungan-kandungan yang terdapat didalam produk itu sendiri. Penetapan sertifikasi halal hanya bisa dilakukan oleh BPJPH berdasarkan keputusan MUI dan LPH.
Meskipun logo baru sudah dikeluarkan, tetapi logo lama tetap masih bisa digunakan hingga 2026. Adapun pelaku usaha yang baru mengurus logo halal, nantinya logo yang dikeluarkan adalah logo “Halal Indonesia” yang terbaru. Logo terbaru ini juga ditetapkan sebagai label halal yang berlaku secara nasional.
Perubahan label halal Indonesia sangatlah jauh perbedaannya dari logo yang dulu. Menurut kepala BPJPH Aqil Irham, label halal yang baru ini menerapkan nilai-nilai yang mencerminkan Indonesia. Bentuk dan corak yang ada dalam logo ini memiliki ciri khas yang unik dan mencerminkan Indonesia. Banyak diantara masyarakat di Indonesia lebih menyukai logo yang lama yang terlihat sederhana dengan motif yang sederhana pula.
Beberapa masalah terkait kemunculan logo halal yang baru:
- Logo halal ini dinilai terlalu Jawa Sentris oleh sebagian orang
Banyak diantara masyarakat Indonesia menganggap bahwa motif yang digunakan terlalu mencerminkan budaya Jawa, masyarakat banyak yang mengatakan bahwa logo yang lama sudah cukup bagus dan tidak perlu diganti.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, logo halal sama sekali tidak bersifat Jawa sentris. Gunungan wayang dan batik lurik tidak benar jika dikatakan Jawa sentris. Menurut Mastuki selaku Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal ia mengatakan ada 3 poin untuk menanggapi tanggapan masyarakat mengenai logo terbaru:
- Wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia dan sudah ditetapkan oleh Badan Kebudayaan Dunia (Unesco) sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). Batik dan wayang sudah menjadi ciri khas Indonesia .
- Penetapan label halal sudah melalui proses yang cukup lama melalui riset serta melibatkan beberapa ahli.
- Gunungan wayang pada dasarnya tidak hanya digunakan di Jawa saja. Ada juga wayang Bali dan wayang Sasak. Ada juga wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan.
- Tulisan halal dalam bahasa arab sulit dibaca
Jika kita lihat logo halal yang baru, pasti kita mengira dilogo tersebut hanya ada corak gunungan dan motif surjan/lurik. Tetapi jika kita perhatikan dengan teliti, ternyata didalam motif surjan/lurik dan gunungan terdapat tulisan halal dalam bahasa arab. Tentu saja hal ini membuat orang awam sulit untuk memahami tulisan halal ini, bahkan bisa saja mereka tidak tahu bahwa ada tulisan halal dalam logo ini.
Didalam motif gunungan ini terdapat huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian yang dibentuk sedemikian rupa menyerupai gunungan dan surjan/lurik itu sendiri. Penulisan kata halal ini terkesan dipaksa menyerupai bentuk logo, sehingga tulisan menjadi samar atau tidak jelas
Padahal logo yang lama sudah sangat bagus dan jelas tulisan halalnya sehingga tidak membuat bingung masyarakat awam. Dinegara Asean yang populasi muslimnya sedikit, terlihat sangat jelas tulisan halal dalam bahasa arab tanpa ada diubah sedikitpun tulisan arabnya.
Apapun itu segala keputusan yang telah ditetapkan Kemenag RI harus kita terima, janganlah kita saling menghujat dan menyebarkan ujaran kebencian hanya karena logo saja.



